Hadapi Nataru, Kemenhub Diminta Perketat Gerbang Internasional

MUS • Thursday, 2 Dec 2021 - 14:40 WIB

Jakarta - Untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus covid 19 Omicron saat lonjakan penumpang pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat seluruh gerbang internasional.

Sebaliknya, untuk perjalanan domestik, Sigit meminta persyaratan perjalanan tidak terlalu ketat sehingga membebani masyarakat.

“Saat momen Nataru tahun ini, dikhawatirkan akan ada lonjakan kasus akibat varian baru covid Omicron. Karena virus ini dari luar negeri, sebaiknya yang diperketat gerbang internasional, bukan domestik. Yang harus diperiksa ketat adalah WNA yang masuk ke Indonesia dan mereka yang baru tiba dari bepergian keluar negeri, bukan yang melakukan perjalanan domestik,” Kata Sigit, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Kemenhub membahas Persiapan Nataru, Rabu (01/12).

Sigit juga meminta agar syarat perjalanan domestik tidak lagi mempersulit masyarakat yang hendak melalukan perjalanan. Salah satunya mengenai validasi hasil tes Covid-19 di Bandara.

“Saya minta agar validasi hasil tes covid dibandara ditiadakan saja. Malah membuat kerumunan saat ada lonjakan penumpang. Apalagi sudah ada aplikasi pedulilindungi yang memuat semua informasi tentang vaksin dan tes calon penumpang. Kenapa harus divalidasi lagi,” Kata Sigit, yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.

Seperti diketahui, dalam raker Komisi V DPR dengan mitra kerjanya, Rabu (01/12), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skenario pengetatan perjalanan pada momen Nataru tahun ini.

Menurut Menhub, untuk mengendalika transporatsi pada angkutan Nataru tahun ini Kemenhub akan melakukan pembatasan perjalanan masyarakat. Untuk transportasi darat, angkutan umum yang beroperasi dibatasi hanya 50% dan pemberlakuan pembatasan jam operasional. Sedangkan untuk kendaraan pribadi akan dilakukan kebijakan ganjil genap dibeberapa ruas tol.

Sementara untuk syarat perjalanan, selain persyaratan hasil tes negatif covid dan sertifikat vaksin, untuk pengguna kendaraan pribadi akan diwajibkan menyertakan surat keterangan dari RT/RW. Selain itu, akan dilakukan random check covid disejumlah titik pos penjagaan.