Jerinx Ditahan Lagi, Kali ini Dalam Kasus Pengancaman

MUS • Wednesday, 1 Dec 2021 - 18:37 WIB

Jakarta - Drummer Superman is Dead, Jerinx, resmi ditahan usai pelimpahan perkara dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Penahanan Jerinx dititipkan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya. 

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. 

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

"Tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar pasal pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 'dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka’ dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, 'secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain'," urai Bani. 

Pada saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jerinx  didampingi sang istri Nora Alexandra dan penasehat hukumnya.