Amanat Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri Dorong Pemda Daftarkan Pegawai Non ASN Sebagai Peserta BP Jamsostek

MUS • Wednesday, 1 Dec 2021 - 13:09 WIB

Surabaya - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemda untuk menindaklanjuti Inpres no 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Hal ini tidak terlepas dari keberadaan pegawai non aparatus sipil negara (ASN) yang belum terdaftar sebagai peserta  program jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan Inpres No 2 tahun 2021 yang kemudian dijabarkan dalam aturan Permendagri dan Surat edaran Mendagri, pemerintah daerah kabupaten / kota dan propinsi wajib menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non asn dalam APBD tahun 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Deny Yusyulian menyampaikan bahwa Inpres no 2 tahun 2021 bisa diimplementasikan sehingga dapat memaksimalkan hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai non asn dan pegawai rentan di lingkungan pemerintah daerah.

"Kita ingin Inpres no 2 tahun 2021 bisa memberikan perlindungan dan jaminan sosil ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan lainnya di pemda," ujar Deny Yusyulian.

Di Provinsi Jawa Timur saat ini tercatat 335.119 pegawai non ASN yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut 214.344 tercatat sebagai pegawai non ASN di Pemda Kab / kota serta propinsi. Sementara 3940 pegawai non ASN termasuk tenaga ahli di DPRD Kab / kota dan DPRD Propinsi. 

Selain itu juga terdapat peserta dari institusi pendidikan dari GTK, SD, SMP dan SMA serta madrasah sebanyak 65.186. Kemudian perangkat pendukung pemerintah seperti RT / RW dan tenaga kesehatan sebanyak 51.152 peserta dan 946 peserta dari kalangan PKK dan Dasawisma.

Deny Yusyulian juga mengatakan bahwa Inpres no 2 tahun 2021 meminta secara tegas kepada seluruh bupati/wali kota dan gubernur untuk memastikan pegawai non asn dan pekerja rentan untuk menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga.

"Inpres ini yang kemudian di jabarkan dalam Permendagri dn SE Menteri mengharuskan pemerintah daerah untuk mendaftarkan pegawai non asn sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjan untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya," lanjut Deny Yusyulian.

Selain itu penegasan kepesertaan pegawai non asn dalam jaminan sosial ketenagakerjaan harus juga terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Perda APBD  tiap tahunnya.

"Kepesertaan pegawai non asn dalam jaminan sosial ketenagakerjaan harus ada dalam RKPD dan menjadi dasar bagi penyusunan perda APBD yang dilalukan tiap tahun dan berkelanjutan," pungkas Deny Yusyulian.

Sementara itu Kadisnakertrans Propinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo bahwa seluruh pegawai non asn di lingkungan kerja Propinsi Jawa Timur sudah menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai kebijakan dari Gubernur Jatim yang disampailan ke semua OPD agar memperhatikan jaminn sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN

"Alhamdulilah di lingkungan kerja Propinsi Jawa Timur semua sudah terdaftar seperti yang diiinginkan oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang memberikan perhatian lebih kepada pegawai non ASN," ujar Himawan. (Her)