Pemerintah Batasi Akses Masuk dari 11 Negara, ini Syarat Bagi WNI yang Ingin Pulang

MUS • Tuesday, 30 Nov 2021 - 15:11 WIB

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali memperketat syarat perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru omicron ke Indonesia. 

Pengetatan akses masuk internasional dilakukan mulai dari transportasi udara, laut, dan darat. Syarat perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dalam aturan terbaru ini pemerintah menutup akses masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir di 11 negara.

Yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. 

Lalu bagaimana bagi WNI yang pulang dari 11 negara tersebut? 

“Tetap boleh pulang, tetapi harus memenuhi syarat. Jadi H-3 yang bersangkutan harus PCR dulu, lalu ketika masuk ke Indonesia di PCR lagi. Apabila hasilnya negatif dia harus menjalani karantina 14 hari,” kata Adita dalam wawancara di Trijaya Hot Topic pagi (30/11/2021).

Meski sudah membatasi perjalanan internasional, tak lupa Adita mengingatkan masyarakat di dalam negeri agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. 

“Kita harus selalu patuhi protokol kesehatan, meskipun angka di negeri kita sekarang sudah rendah. Tetap waspada dengan varian baru ini," imbau Adita. (Fit)