Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

MUS • Monday, 29 Nov 2021 - 22:28 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021) malam.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan,” imbuhnya. 

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkanyang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama denganSekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, NurdinAbdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto.Nurdinjuga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.

Tak hanya itu, NurdinAbdullah juga pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintahNurdinAbdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi,Nurdin Abdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uangRp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.

Uang itu berasal dari Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar; Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady; Pemilik PT Lompulle, Haeruddin; sertaDirektur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.

”Menimbang bahwa terkait dengan unsur ini, majelis berpendapat dengan penuntut umum bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa semua penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan,” terang Hakim.

Atas perbuatan suapnya,Nurdin dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi,Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.