Refleksi Akhir Tahun 2021: KI Pusat Mencatat Sejumlah Kemajuan dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia

ANP • Monday, 29 Nov 2021 - 20:35 WIB
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumemtasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong beri penjelasan tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik

BEKASI - Dalam kurun waktu 2021, Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat telah berhasil mencatat sejumlah kemajuan dalam melaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia. Sejumlah kemajuan pelaksanaan KIP itu, diantaranya KI Pusat berhasil menyelesaiakan sengketa informasi publik hingga melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Menengah Nasional), pertama kalinya melaksanakan Indeks KIP dan Apresiasi Desa, serta kemajuan transparansi pelaksanaan e-monev (elektronik monitoring dan evaluasi).

Demikian disampaikan oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Narasumber Koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) Arif Adi Putro, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasa, dan News Vice Director Tribunnews Domu D Ambarita diikuti 337 Badan Publik (BP) tujuh kategori secara daring dan peserta 40 media secara luring di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut Gede Narayana menyatakan bahwa salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon BP melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan penyelesaian sengketa informasi, KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018 hingga 2021.

Menurutnya pada awal periode ketiga Komisioner KI Pusat tahun 2018 target RPJMN untuk penyelesaian sengketa sebesar 65 persen untuk sekitar 2.000 sengketa informasi tercapai 76 persen,. Pada tahun 2019 target 65 persen capai kinerja 88,8 persen, 2020 dirubah jadi angka 72 register tercapai tahun 2020 selesai 76 register sengketa dan target RPJMN penyelesaian sengketa informasi dari 91 register tercapai 282  melampaui target 2021.

Untuk Monev target partisipasi RPJMN 35 BP Informatif tercapai 60 BP Informatif, dan capaian 84 Informatif  tahun 2021. Selain itu, menurutnya terjadi capaian KI Pusat tentang pembentukan Komisi Informasi Provinsi hingga seluruh KI Provinsi terbentuk pada awal 2021.

Kemudian KI Pusat juga, menurutnya berhasil menjadi pionier dalam pelaksanaan Indeks KIP untuk pertamakalinya di tanah air dengan posisi hasil secara nasional berada di level sedang, dengan skor 71,37. Selain itu, ia mengatakan dalam waktu yang hampir bersamaan KI Pusat   juga untuk pertamakalinya melaksanakan Apresiasi Desa melalui Monitoring dan Evaluasi KIP Desa.

Menurutnya, selain tiga keberhasilan tersebut dalam pelaksanaan program KI Pusat tahun ini, masih ada lagi keberhasilan berupa transparansi penilaian E-Monev melalui aplikasi. “Elektronik monitoring dan evaluasi terhadap badan publik sudah pernah digelar tahun lalu namun tahun ini prosesnya semakin transparan berkat pengembangan aplikasi yang semakin sempurna,” katanya menjelaskan.

Meski ada empat keberhasilan yang telah diraih KI Pusat, namun menurutnya proyeksi 2022 nanti, masih terdapat sejumlah isu aktual yang berkembang di masyarakat yang perlu dicermati oleh KI Pusat. Diantaranya, menurut ia mengenai diskursus RUU Pelindungan Data Pribadi, RUU Pertanahan, dan transparansi soal penangangan pandemi Covid-19 yang membutuhkan peran aktif dari KI Pusat untuk menanganinya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong menyampaikan bahwa keberhasilan melaksanakan dan menetapkan Indeks KIP tahun ini diluar prakiraan. Mernurutnya, pelaksanaan Indeks KIP sangat melelahkan karena harus melakukan proses pengambilan data ke seluruh provinsi yang dilakukan dalam bulan puasa serta di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun semuanya terbayarkan dengan keluarnya Indeks KIP 2021.

Ia yang juga Penanggungjawab Indeks KIP menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Ia menyampaikan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya meyakinkan.

Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik.

Adapun Penanggungjawab Apresiasi Desa KI Pusat Wafa Patria Umma menyampaikan bahwa dalam upaya mendorong implementasi keterbukaan Informasi Publik di tingkat Desa, KI Pusat menerbitkan Perki 1/2018 tentang  Standar Layanan Informasi Publik Desa. Perki ini dimaksudkan untuk memudahkan perangkat desa dalam menyediakan akses layanan Informasi Publik dan memastikan hak akses informasi masyarakat desa terpenuhi, sekaligus sebagai landasan dalam pelaksanaan monev desa untuk pertamakalinya.

Selain itu, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat ini mengingatkan pentingnya kontribusi semua stakeholder desa dalam menjalankan mandat UU KIP dan UU Desa sebagai prioritas nasional “Membangun Indonesia dari Pinggiran”.  Ia mengatakan dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perlu diberikan penghargaan dan penghormatan serta menjadi stimulan bagi desa dan pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera dan demokratis sebagaimana mandat UU Desa.

Menurutnya, salah satu indikator dalam melihat terlaksananya implementasi UU KIP dan UU Desa adalah ketersediaannya informasi desa yang bisa diakses oleh masyarakat lokal maupun pihak terkait dalam rangka tata kelola desa yang baik. “Karena tersedianya informasi yang terkait dengan tata kelola desa itu bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance dari tingkat pemerintahan terkecil,” harapnya.

Adapun Komisioner Bidang Kelembagaan selaku penanggungjawab e-monev KI Pusat Cecep Suryadi menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi elektronik untuk pelaksanaan monev sejak tahun 2020 maka terus dilakukan penyempurnaan. Dalam tahun 2021 ini, menurutnya telah dilaksanakan transparansi penilaian verifikator sehingga peserta dari tujuh BP dapat melihat langsung hasil penilaiannya di aplikasi e-monev sehingga dapat menajdikan evaluasi pelaksanaan monev tahun berikutnya bagi peserta BP.

Ia juga menjelaskan bahwa telah terjadi kenaikan yang sangat signifikan dari keberhasilan pelaksanaan e-monev, yaitu adanya kenaikan jumlah BP yang masuk mencapai keterbukaan informasi tertinggi Informatif. Menurutnya, ada kenaikan sekitar 40 persen dari BP menjalankan KIP dengan gelar Informatif tahun 2021, jika dibandingkan dengan BP Informatif tahun 2020. (ANP)