Waspada dalam Investasi Aset Kripto, Kenali Status Perizinannya

ANP • Saturday, 27 Nov 2021 - 15:12 WIB
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan & Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam Tobing, S.H., LL.M

Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam L. Tobing, SH, LL.M menjelaskan bahwa di Indonesia, aset kripto adalah komoditas yang diperjualbelikan. Meskipun naiknya harga aset kripto itu tinggi, tetapi risiko harga turun juga relatif besar, sehingga sangat disarankan untuk masyarakat yang ikut melakukan trading aset kripto adalah masyarakat yang melek finansial dan memahami betul resiko perdagangan ini.

“Apabila masyarakat dirugikan oleh investasi ilegal, agar segera lapor ke Polisi. Investor atau trader harus mengetahui bahwa aset kripto itu memang high gain high risk karena pergerakan harganya sangat cepat. Investasi aset kripto selalu memiliki risiko,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Dr. Tongam L. Tobing, SH, LL.M, dalam Webinar Nasional “Wellness dan Cryptocurrency’ yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI secara hybrid (27/11).

Ketua Satgas Waspada Investasi mengingatkan bahwa aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

“Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto,” ujarnya.

Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi ke email waspadainvestasi@ojk.go.id

“Penawaran investasi melalui Telegram dengan memasukkan masyarakat dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal. Pencatutan nama entitas yang berizin, agar cek website/ kontak resmi perusahaan. Apabila menerima penawaran investasi asset kripto dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali Status Perizinan Badan Hukum dan Produk di Bappebti serta  Imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” tutur Dr. Tongam L. Tobing.

Menurut Dr. Tongam Tobing, Ciri-ciri Investasi Aset Kripto Ilegal :
 -Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
 -Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
 - Memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
- Klaim Tanpa Risiko (free risk)
- Legalitas tidak jelas

Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis saat memberikan kata sambutan pada Webinar Nasional “Wellness dan Cryptocurrency’ yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI secara hybrid (27/11).
Foto: Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis saat memberikan kata sambutan pada Webinar Nasional “Wellness dan Cryptocurrency’ yang dilaksanakan Fakultas Vokasi UKI secara hybrid (27/11).

 

Tingkatkan Kesadaran Menjaga Kesehatan Fisik dan Finansial, Fakultas Vokasi UKI Gelar Webinar Nasional “Wellness dan Cryptocurrency’

Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia mempengaruhi kesehatan dari setiap individu, baik secara fisik, mental dan emosional. Tak hanya berdampak pada kesehatan, efeknya meluas hingga mempengaruhi kondisi finansial. Perekonomian berperan penting dalam membangun kesehatan keuangan bagi masyarakat. Kemajuan teknologi membuat transaksi investasi, pembayaran dan perdagangan beralih ke digitalisasi. 

“Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia melaksanakan webinar nasional ‘Wellness dan Cryptocurrency’ dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang perekonomian dan bidang kesehatan. Salah satunya membahas tentang pentingnya untuk mewaspadai investasi aset cryptocurrency,” ujar Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis

Menurut Maksimus Bisa Lado Purab, S.K.M., Sst.Ft., M.Fis, WHO dan Undang-Undang Kesehatan RI telah menggariskan bahwa sehat dari aspek fisik, mental dan spiritual, ekonomi dan produktif. Sehat itu adalah investasi masa depan, sehat secara fisik, mental, spiritual dan ekonomi. Di tengah bangsa dan negara saat ini, terjadi perubahan yang cukup pesat dalam dunia usaha. Tidak sekedar sehat namun harus produktif secara ekonomi.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor UKI, Dr. Wilson Rajagukguk, M.Si., M.A. “Fakultas Vokasi UKI turut ambil bagian dan menggarami peradaban dengan pengetahuan dan kemampuan untuk berjalan bersama dengan menjalani kehidupan. Prodi Fakultas Vokasi UKI melibatkan diri dalam akreditasi internasional. Hasil webinar akan dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi. Hasil webinar mendatangkan ide dan inspirasi bagi kita semua untuk membuat karya ilmiah yg dipublikasikan dalam publikasi bereputasi,” ujar Dr. Wilson Rajagukguk.

Webinar Nasional Fakultas Vokasi UKI dibuka dan dihadiri oleh Wakil Rektor UKI, Dr. Wilson Rajagukguk, M.Si., M.A., Veronica Titis Puspita Mahanani (Lembaga Penjamin Simpanan), Dr. Mohd. Azrul Anuar Zolkafi , Ph.D (Universiti Pendidikan Sultan Idris), Dr. Tongam Lumban Tobing, S.H., LL.M (Ketua Satgas Waspada Investasi), Ns. Ririn Septinopalida, S.Kep (Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta)  (ANP)