Pemprov Sultra Diganjar Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Dari KI Pusat

MUS • Saturday, 27 Nov 2021 - 01:20 WIB

Jakarta - Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. 

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Dengan berlakunya Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Sultra berkewajiban meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk kepada pemohon informasi layanan yang jelas, tepat dan akuntablel.

Dari semua yang telah dilaksanakan oleh PPID Utama Prov. Sultra, maka KIP (Komisi Informasi Pusat) menyerahkan piagam anugrah KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK kategori pemerintah Provinsi yang diterimah langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, M. Ridwan Badallah. Jumat (26/11/2021).

Ketua KI menitip pesan untuk selalu memperthatikan KI di sultra, karena KI sultra masih baru, tentu dari KIP rencananya tahun depan akan  melakukan asistensi serta penataan yang lebih baik. (HenQ)