Ini Penjelasan MK Soal Inkonstitusional Bersyarat UU Ciptaker

MUS • Friday, 26 Nov 2021 - 17:14 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Kamis (25/11/2021) kemarin menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Menurut pertimbangan MK, UU Ciptaker perlu diperbaiki karena belum memenuhi tata cara yang baku dan standar sesuai asas-asas pembentukan undang-undang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Atas putusan itu MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. 

Dalam wawancara di Trijaya Hot Topic pagi, Jumat (26/11/2021), Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan tentang makna inkonstitusional bersyarat yang dimaksud. 

"MK dalam putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang cipta kerja ini bertentangan dengan UUD, sehingga tidak berlaku mengikat secara bersyarat sepanjang UU tersebut tidak dimaknai atau tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak keputusan ini di ucapkan,” kata Fajar. 

"Yang menarik, jika dalam 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan menjadi Inkonstitusional permanen, sehingga norma UU yang diubah oleh UU Cipta Kerja akan dinyatakan berlaku kembali," tegas Fajar. (Fit)