MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pakar: Sejak Awal Sudah Bermasalah

MUS • Friday, 26 Nov 2021 - 16:53 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak sebagian gugatan uji formil undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh dan sejumlah masyarakat sipil lainnya. 

MK kemudian memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki undang-undang tersebut dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Dalam putusannya, apabila hingga batas waktu yang pemerintah dan DPR tak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Sementara saat ini, status UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional secara bersyarat, sehingga masih tetap berlaku sembari perancang undang-undang melakukan perbaikan.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, setidaknya ada lima kesalahan dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.

“Ada tata cara yang diabaikan oleh pemerintah, dari lima tahapan yang ada, baik perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan maupun peengundangan. Kelimanya  bermasalah. Kita juga sudah pernah mendengar kan, sejak awal draftnya itu berbeda-beda,” kata Feri dalam wawancara di Trijaya Hot Topic pagi, Jum’at (26/11/2021). 

Salah satu kekeliruan mencolok, adalah proses penyusunan yang minim partisipasi publik. 

"Padahal dalam aturannya publik memiliki hak untuk berpartisipasi. Dalam artian bahwa pemerintah dan DPR selaku pembentuk perundang-undangan wajib melibatkan partisipasi publik," pungkas Feri. (Fir)