Jakarta - Dengan kemajuan dan perkembangan teknologi informasi saat ini, CINDRUM telah mengambil langkah pertamanya sebagai perusahaan berbasis Blockchain yang telah diakui secara hukum dengan mendapat izin resmi dari kementrian investasi (BKPM), dengan klasifikasi terkini sebagai platform digital dan website yang menyediakan layanan komersial di Indonesia.
CINDRUM kini telah memposisikan diri sebagai perusahaan startup game developer yang menggunakan teknologi terdepan serta terobosan inovatif di Industri Gaming & Teknologi dan telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya untuk mendapatkan izin resmi ini, CINDRUM telah terdaftar melalui OSS (Online Single Submission), yang merupakan portal Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kominfo merupakan instansi pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan dan kemajuan terkait industri teknologi informasi dan komunikasi. Tak hanya CINDRUM, banyak startup unicorn lain yang juga telah mendapat pengakuan secara hukum dari Kominfo mengenai perizinan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang teknologi informasi. Sejalan dengan visinya, CINDRUM berharap dapat memberikan pengaruh positif dalam membantu pertumbuhan teknologi di Indonesia.
Dengan dukungan pemerintah Indonesia, CINDRUM dapat lebih percaya diri untuk memberikan pengalaman dunia virtual Metaverse yang imersif namun aman bagi penggunanya, khususnya di Indonesia. Selain itu, sebagai perusahaan yang baru startup, CINDRUM juga merasa aman dan terlindungi untuk mengembangkan bisnisnya.
CINDRUM sekarang tersedia di Google Playstore:
https://bit.ly/cindrumongoogleplaystore
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi CINDRUM
Situs web http://www.cindrum.com
Instagram https://bit.ly/cindrumoninstagram
Facebook https://bit.ly/Cindrumonfacebook
Twitter https://bit.ly/cindrumontwitter
Linkedln https://bit.ly/Cindrumlinkedln
Medium https://bit.ly/Cindrumonmedium
YouTube https://bit.ly/cindrumonyoutube