Webinar Nasional FH UKI: Perubahan Sanksi Pidana di KUHP untuk Mengurangi Beban Lapas

MUS • Wednesday, 24 Nov 2021 - 19:47 WIB

Jakarta - Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan salah satu tugas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI adalah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan kepada narapidana di lapas dan rutan di Indonesia. 

“Namun karena adanya over kapasitas di lapas dan rutan, tugas pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada narapidana menjadi tidak optimal. Pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada narapidana sudah dilaksanakan dan warga binaan banyak juga yang sukses berwirausaha,”ujar Dirjen  Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen Pol. Reynhard Silitonga, dalam Webinar Nasional “Mengurangi Beban Lembaga Pemasyarakatan Melalui Perubahan Beberapa Sanksi Pidana di KUHP” yang diselenggarakan FH UKI secara daring, pada tanggal 24 November 2021. 

Reynhard, menjelaskan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan melebihi kapasitas normal, terutama di kota besar seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Namun ada juga jumlah narapidana yang sesuai kapasitas normal dari Lembaga Pemasyarakatan seperti Maluku Utara, Ambon dan Sumbawa.

“Kedepannya dapat diterapkan penggunaan sanksi penjara sebagai upaya terakhir untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan sehingga proses pembinaan dapat berjalan. Pidana alternatif dapat diupayakan. Dan tetap memberikan pembinaan kepada warga binaan di dalam rutan dengan keterampilan dan keahlian, misalnya dilatih bertani dan beternak agar mampu beraktivitas di masyarakat,” ujarnya lagi. 

Lebih lanjut, Dekan FH UKI, Dr. Hulman Panjaitan, mengatakan pelaksanaan webinar nasional ini merupakan rangkaian Dies Natalis FH UKI yang ke-63. “Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan FH UKI bekerja sama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI melaksanakan kegiatan ini agar mampu menghasilkan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk mengurangi beban Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya perubahan beberapa sanksi pidana dalam KUHP. Beberapa sanksi pidana dalam RUU KUHP nasional mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang ada saat ini,” ujarnya.

Guru Besar FH UI, Prof. Hakristuti Hakrisnowo, menjelaskan hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta dari segi keadilan dan kemanusiaan.

“Alternatif pidana penjara dapat diterapkan yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan denda. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengurangi prison overcrowding, dan memberi kesempatan masyarakat untuk berinteraksi dan membantu terpidana menjalankan kehidupan sosial yang bermanfaat,” tuturnya.

Hakristuti mengingatkan bahwa apabila RUU KUHP segera disahkan dan diberlakukan, jumlah warga binaan dalam lapas dan tahanan dalam rutan akan berkurang jika pengadilan memahami filosofi dibaliknya. Unit pemasyarakatan harus mempersiapkan diri untuk menyiapkan lebih banyak petugas pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi warga binaan yang dijatuhi pidana bukan penjara. 

Webinar turut dihadiri oleh Wakil Rektor UKI Angel Damayanti, dan Dr. A. Josias Simon R, Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI.