PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Harusnya Jangan Disamakan di Semua Daerah

MUS • Wednesday, 24 Nov 2021 - 14:01 WIB

Jakarta – Pemerintah resmi merilis aturan PPKM level 3 nasional untuk masa libur natal dan tahun baru, dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 62 tahun 2021.

Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga Surabaha, Dr. Windhu Purnomo dapat menerima kebijakan ini sebagai bentuk kehati-hatian untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19, meskipun situasi pandemi di Indonesia sudah sangat terkendali. Situasi ini harus tetap diwaspadai, karena angka kasus masih naik turun. 

“Kita tidak tahu masih berapa lama keadaan yang aman ini. Artinya potensi untuk meningkat masih ada, apalagi ini mendekati akhir tahun, banyak pergerakan karena orang-orang pergi berlibur," kata Windhu dalam wawancara di Trijaya Hot Topic pagi, Rabu (24/11/2021). 

Namun Windhu tidak sepakat jika PPKM level 3 disamaratakan untuk semua daerah. Karena masih banyak daerah yang sudah berada di level 2, bahkan level 1 dengan cakupan vaksinasi yang bagus. 

"Sebaiknya level-level itu tetap disesuaikan dengan level daerah yang kondisinya masih bagus, meskipun tetap perlu ada pembatasan tertentu. Tapi tidak disamakan di daerah yang resikonya masih tinggi," pungkas Windhu. (Fir)