31 Ribuan PNS Terima Bansos, HNW: Segera Koreksi dan Bagikan pada Yatim Korban Covid-19

MUS • Saturday, 20 Nov 2021 - 21:28 WIB

Jakarta - Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS, sekaligus Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan masih ditemukannya 31.624 Pegawai Negeri Sipil yang masih menerima bansos.

Hidayat mengingatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk lebih fokus dan membantu pemerintah daerah, serta menjadi bagian dari pemecahan masalah yang selalu berulang setiap pembaruan DTKS tersebut.

“Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang terjadi,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11).

Hidayat sebagai mitra Kementerian Sosial di DPR-RI ini mengaku sangat prihatin lantaran masalah data bansos masih saja terjadi pada bansos yang bersifat reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pasalnya, kata Hidayat, bansos tersebut berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bansos periodik seperti bansos tunai. Dirinya mengingatkan Mensos Risma agar lebih serius terkait verivali pendataan bansos, karena sudah menjabat hampir satu tahun namun masih terus ditemukan berbagai permasalahan validitas data, sehingga masih terjadi 31.624 ASN yang menerima Bansos.

“Setiap bulan Mensos Risma laporkan pembaruan DTKS, dan setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insyaAllah masalah ini akan segera terselesaikan juga,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data terpadu ditetapkan oleh Menteri Sosial dan menjadi tanggung jawabnya.

“Oleh karena itu, jika memang Risma yakin terdapat PNS yang menerima bansos dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kemensos bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bansos dan mengembalikan data yang sudah bersih kepada Pemerintah Daerah, agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh Pemerintah Daerah,” pungkas HNW.

Selain itu dengan anggaran awal verivali tahun 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp 1,2 Triliun, maka Mensos Risma seharusnya bisa membuat terobosan, misalnya, membuat sistem penghargaan berupa Dana Alokasi Khusus bagi Pemda yang data bansosnya tidak ganda maupun tidak terdapat PNS/TNI/Polri, sehingga hal ini memotivasi Pemda untuk memvalidasi data bansos mereka dengan lebih baik lagi.

“Dan penting juga follow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Maka dengan kerjasama yang baik dengan Pemda, harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak, termasuk warga terdampak covid-19, maupun yatim piatu akibat covid-19,” pungkasnya.