Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) Secara Resmi Dideklarasikan

ANP • Saturday, 20 Nov 2021 - 16:52 WIB

JAKARTA - Hari ini 20 November 2021, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) secara resmi di deklarasikan. IKHWPI didirikan sebagai wadah kuasa dan kuasa Wajib Pajak (WP).

Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI), Arief Sholikhul Huda mengatakan, Pada tanggal 14 Oktober 2021 telah didirikan Ikatan Kuasa Hukum Wajib Indonesia (“IKHWPI”), dan IKHWPI telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

"IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia," tegas Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI), Arief Sholikhul Huda, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Menurutnya,  Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) merupakan wadah bagi Kuasa Wajib Pajak (“Kuasa WP”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Kedua, merupakan Kuasa Hukum Wajib Pajak (“Kuasa Hukum WP”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP yang memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai (Kompeten), bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun (Independen), tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (Imparsial), dan setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (Akuntabel)," kata Arief.

Ia menegaskan, dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI, dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peratauran perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku, dan dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

"Anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau Bea dan Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK- 184/PMK.01/2017. Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan/disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karaktersitik khususdari kompetensi seoarang Kuasa WP dan/atau kompetensi seoarang Kuasa Hukum WP," ujarnya.

Susunan Kepengurusan IKHWPI: Ketua Umum Arief Sholikhul Huda, Sekretaris I Ishaq Prapta Utama, Sekretaris II Selamat Sodugaon Carl Fransiscus dan Bendahara Yurnalis AK. (ANP)