Aspirasi RUU HKPD dari Bali, Aleg PKS: Pemerintah Pusat Harus Mendengar

AKM • Friday, 19 Nov 2021 - 19:28 WIB

Bali - Anggota  komisi XI DPR RI dari fraksi PKS  Anis Byarwati mengatakan bahwa RUU HKPD disusun dalam rangka menjalankan konstitusi. Anis menjelaskan bahwa Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan: hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

“Dan harus didengar oleh pemerintah pusat. Karena Undang-undang mengamanatkan bahwa undang-undang yang dirumuskan dan burkenaan dengan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah,” tegas Anis dalam kunjungan kerja komisi XI DPR RI di Bali, kamis (18/11).

Anis menegaskan, Bali yang memiliki kekhususan pariwisata, harus masuk dalam klausul kekhususan dalam undang-undang. Wakil Ketua  Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga menyampaikan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 

“Aspirasi pemerintah daerah sudah sesuai dengan undang-undang. Pemerintah pusat harus mendengar dan memperhatikan aspirasi daerah karena ini amanah undang-undang,” tegasnya.

Politisi senior PKS ini menilai, adanya salah faham antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan keuangan. Khususnya terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiscal. Pemerintah pusat memandang pemanfaatan TKDD oleh pemerintah daerah belum optimal. Sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) dipakai untuk belanja pegawai. Sementara pemerintah daerah merasa, untuk membayar gaji pegawai jika hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terasa sangat berat.  

“Jika Kabupaten Badung -yang menurut laporan BPK pada tahun 2019 tentang kemandirian fiscal- merupakan satu-satunya daerah yang memiliki kemandirian fiskal, ketika terjadi pandemi Covid-19 pendapatannya menurun drastis, apalagi daerah lain. Dan ke depan, semua pihak harus berupaya untuk memiliki pandangan yang sama,” kata Anis.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan bahwa tugas wakil rakyat adalah mendengar. Anis memastikan bahwa sektor pariwisata yang belum masuk dalam RUU HKPD, akan diperjuangkannya agar bisa masuk RUU.

 “Meski sudah diujung waktu, DPR harus mengakomodir aspirasi ini karena DPR masih punya nurani dan Harus ada pemecahannya. Dan daerah harus bicara,” ujarnya.

Anis pun menekankan bahwa inti desentralisasi fiskal adalah transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga TKDD merupakan hak pemerintah daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Oleh karena itu, daerah harus menggunakannya sebaik-baiknya untuk kesejahteraan daerahnya. 

Anis menuturkan, sampai saat ini, daerah belum bisa membangun kemandirian fiskal. Rata-rata PAD hanya berjumlah 20%  dari anggaran belanja daerah. Selebihnya mengandalkan transfer pusat.

“Semoga di masa depan hubungan fiscal pemerintah pusat dan daerah bisa lebih selaras dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945 pasal 18 ayat 2,” tandasnya.