Amankan Target Penerimaan Pajak 2021, Kanwil DJP DIY Aktif Lakukan Penagihan 

MUS • Wednesday, 17 Nov 2021 - 12:38 WIB

Yogyakarta - Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2021. Salah satunya dengan tindakan penagihan aktif.

Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi Wajib Pajak. 

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Aset yang disita Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa 3 aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I. Yogyakarta. Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp. 9,485 milyar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2019 atas tahun pajak 2015 dan 2016,” ujar Yunipan Nur Yogananta, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak DIY.                                                                 

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021. (Ron)