Operasi Zebra Jaya 2021 Dimulai, ini Titik Razia Polisi

MUS • Monday, 15 Nov 2021 - 08:48 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini mulai melakukan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021. Operasi ini digelar selama 14 hari sejak tanggal 15-24 November 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra Jaya dilakukan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli.

"Mulai tanggal 15 hingga 14 hari ke depan akan dilakukan Operasi Zebra Jaya 2021," kata Sambodo, Jumat (12/11/2021) pekan lalu.

Penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang akan dilakukan penindakan seperti kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator.

"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," jelasnya.

Razia juga dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri. Penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melanggar rambu lalu lintas.

"Pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Melawan arus speeding kecepatan," pungkasnya.

Adapun ruas jalan di Ibu kota yang bakal disambangi patroli Operasi Zebra Jaya, antara lain:   Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Panglima Polim, TB Simatupang. Jakarta Timur, kawasan Banjir Kanal Timur, Jalan Panjaitan dan Sutoyo.

Jakarta Barat jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan dan jalan Daan Mogot. Sedangkan untuk Jakarta Pusat, patroli akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.