16 Nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sultra Lulus, Siap Ikuti Tahapan Tes Psikologi

MUS • Monday, 15 Nov 2021 - 08:39 WIB

Kendari - Setelah melakukan tes potensi secara tertulis, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pengumuman Nomor: 014/TIMSEL-KI/XI/2021, Tanggal, 15 November 2021.

Tes potensi diikuti oleh 22 Calon Anggota KI Prov.Sultra pada tanggal 11 November 2021 lalu, ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2021-2025. Ada 16 nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Tes Psikologi selama 2 (dua) hari yang akan dimulai pada Rabu 08 Desember 2021, pukul 08.00 Wita di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Pengumuman kelulusan ini dapat diakses pada website resmi Dinas Kominfo Sultra, yakni diskominfo.sultraprov.go.id serta dapat didengarkan di radio MNC Trijaya FM 92.4 Kendari.

Kepada masyarakat diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui surat tertulis, Short Message System (SMS), WhatsApp, surat elektronik, disertai dengan identitas yang jelas kepada tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 18 November 2021 -07 Desember 2021.

Setelah menjalani psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah. Pada tahap berikutnya, Timsel akan menyerahkan nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi kepada Gubernur. Lalu, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpilih.