OTT Muba, KPK Diminta Dalami Proyek SSN di Muratara

ANP • Sunday, 14 Nov 2021 - 19:29 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan mengembangkan perkara dugaan suap yang melibatkan Direktur PT Selaras SimPATI Nusantara (SSN), Suhandy. Suhandy bersama Bupati Muba Nonaktif Dodi Alex Reza saat in8 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab PT SSN tak hanya menggarap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tapi juga menggarap proyek di wilayah lain yakni di Kabupaten Musi Rawa Utara (Muratara) yang proses lelang tengah berjalan.

"Tentu ini menjadi harapan publik ya. Jangan tebang pilih, jadi setiap perkara korupsi harus didalami dan dikembangkan," kata Akbar saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).

Berdasarkan penelusurannya di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muratara, PT SSN memiliki tiga proyek dengan nilai yang cukup fantastis.  

Pertama, proyek yang dikerjakan tersebut yakni pembangunan sungai lamban tigo di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir dengan nilai proyek Rp3,6 miliar di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Selanjutnya, peningkatan jalan dan jembatan BM II-Simpang Pabrik Lonsum dengan pagu anggaran Rp17,9 miliar pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian yang terkahir pembangunan jembatan sungai terentang Desa Pauh 1 Kacamatan Rawas Ilir dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.

"KPK juga harus melakukan tracing aliran dana harus dijalankan TPPU. Sehingga bisa maksimal dalam pengembalian uang/ aset negara melalui PNBP," kata Akbar.

Menanggapi temuan di ayas, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, penyidik sejauh ini masih akan fokus terlebih dahulu pada perkara suap lelang proyek di Muba.

"Kini sedang kami lengkapi pengumpulan bukti-buktinya," ujar Ali Fikri.

Meski begitu, temuan tiga proyek lain yang juga menjadi garapan PT. SSN akan ikut didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan ke depan.

"Untuk memastikan kebenarannya, setiap informasi kami pastikan akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik," kata Ali Fikri. (ANP)