Parlemen Portugal Terbitkan UU, Larang Atasan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja 

MUS • Friday, 12 Nov 2021 - 18:34 WIB

Jakarta - Portugal menerbitkan undang-undang yang melarang pengusaha atau pimpinan perusahaan menghubungi karyawannya di luar jam kerja, baik melalui pesan singkat, telpon, maupun email.

Undang-undang itu mengingatkan pimpinan perusahaan untuk menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu bersama keluarga.

"Pengusaha harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, undang-undang baru menetapkan. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda," demikian keterangan Parlemen Portugal, seperti dikutip dari CNN Jumat (12/11/2021).

Kebijakan baru Portugal ini tak lepas dari pengaruh pandemi Covid-19 yang mengharuskan banyak karyawan bekerja dari rumah. 

Berdasarkan UU tersebut, atasan harus bertanggung jawab memberikan fasilitas karyawan saat WFH. Bahkan karyawan berhak meminta ganti atas biaya tambahan yang muncul selama mereka bekerja dari rumah, seperti listrik dan biaya internet.