Pentingnya Sosialisasi Pengetahuan Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan

FAZ • Monday, 8 Nov 2021 - 09:30 WIB

Tasikmalaya - Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Dengan UU itu, Indonesia memiliki panduan dalam menjalankan amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.       

Ketua Panja RUU Pemajuan Kebudayaan yang juga Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan kebudayaan dan kearifan lokal menjadi kekayaan juga identitas Indonesia yang harus dimanfaatkan keberadaannya. Budaya harus dijadikan investasi untuk menjadi daya pikat Indonesia.

“Kita akan memberikan pemahaman yang lebih luas dan lebih baik kepada masyarakat bahwa budaya itu jangan diartikan sempit hanya sebatas seni budaya tari-tarian,” kata Ferdiansyah saat acara Sosialisasi Pengetahuan Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan yang Digunakan Dalam Kehidupan Sehari-hari berlangsung di Grand Metro Tasikmalaya, Sabtu (6/11).

Dijelaskannya, ada 10 objek fokus pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. "Apa pun kegiatan, apa pun program budaya itu dijadikan haluan pembangunan nasional. Dijadikan haluan kegiatannya budaya," tuturnya.

“Budaya baru tergantung kebiasaan yang diluar kebiasaan yang sebelumnya tidak dilakukan. UU Pemajuan Budaya melihat aspek budaya lebih progresif sesuai dengan kemajuan zaman. Budaya ini sesuai dengan kebutuhan aspek pemajuan zaman," tambahnya.

Lebih lanjut Politisi Golkar ini menegaskan budaya harus dijadikan investasi untuk menjadi daya pikat Indonesia. “Budaya jangan diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia. Selain itu pembentuk Karakter Bangsa dan juga Budaya dapat menyelesaikan benturan sosial Budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Ditjen Kebudayaan, Fatwa Yulianto menyampaikan meski pandemi covid-19 saat ini menurun, penerapan protokol kesehatan tetap dijalankan dan melakukan vaksinasi Covid-19 dengan lengkap.

"Sosialisasi Pengetahuan Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan yang Digunakan Dalam Kehidupan Sehari-hari dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman terkait dengan upaya pemajuan kebudayaan, dan pendidikan yang berkelanjutan," katanya.

Pelaksanaan Sosialisasi Pengetahuan Tradisional sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan yang Digunakan Dalam Kehidupan Sehari-hari ini diikuti kurang lebih 150 orang terdiri dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Para Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Tokoh Budayawan dan Kader Pos Pelayanan Terpadu Kabupaten/Kota Tasikmalaya.