MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, PKS: Akan Terjadi Obral Remisi

MUS • Thursday, 4 Nov 2021 - 11:25 WIB

Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan pengetatan remisi koruptor menuai kritikan dari berbagai pihak. Langkah MA itu justru akan menimbulkan obral remisi terhadap koruptor.

Demikian disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Dia menilai, putusan ini bisa menyebabkan maraknya pemberian remisi terhadap koruptor di masa yang akan datang.

Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Maka itu, sebaiknya tidak boleh dipermudah mendapatkan remisi.

“Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang. Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan. Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Mardani, Selasa 2 November 2021.

Mardani mengatakan, PP tersebut seharusnya bisa dijadikan upaya terakhir untuk penegakkan hukum. Melalui PP ini, bisa membuat orang berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

“Harusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi. Pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi juga mengada-ada,” jelas Mardani