Menakar Hasil Penyederhanaan Birokrasi

AKM • Wednesday, 3 Nov 2021 - 08:02 WIB

Surakarta - Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan dari pusat hingga daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan _output_ dan keahlian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penting juga evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. “Baik dari segi struktur dan proses bisnis, maupun sumber daya manusia setelah pengalihan jabatan,” ungkap Menteri Tjahjo dalam Rapat Kerja Instansi Paguyuban PANRB di Surakarta, beberapa waktu lalu.

Hal yang harus dipahami adalah, penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Kementerian PANRB telah menyusun dan menerbitkan beberapa kebijakan sebagai panduan pelaksanaan serta mendukung Penyederhanaan Birokrasi. Sampai dengan 30 Juni 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah dilaksanakan pada 90 kementerian dan lembaga, dengan jumlah struktur unit organisasi yang telah disederhanakan sebanyak 46.159.

“Beberapa K/L yang belum melaksanakan penyederhanaan birokrasi diminta segera menyempurnakan penyederhanaan birorkasi,” tegas Menteri Tjahjo.

Percepatan ini tentu membutuhkan perubahan pola pikir setiap aparatur sipil negara (ASN). Core values  ASN BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi. Sebagai pengingat, BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Upaya lain agar birokrasi pemerintahan Indonesia ‘naik kelas’ adalah transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pada 2021, Kementerian PANRB mengeluarkan hasil evaluasi maturitas penerapan SPBE pada instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemda), atas evaluasi yang telah dilakukan pada semester II tahun 2020, dan hasilnya sebanyak 247 instansi pemerintah mencapai predikat “Baik”.

Penerapan SPBE akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas. Indeks SPBE juga berangsur naik menjadi 2,9 dari tahun sebelumnya yakni sebesar 2,1.

Sistem kerja pemerintahan berbasis digital juga diharapkan berpengaruh pada akuntabilitas. Dalam hal penguatan akuntabilitas kinerja, Kementerian PANRB akan mempercepat terwujudnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), tidak lagi sebatas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

Jika pada SAKIP fokus perbaikan adalah pada manajemen kinerja setiap instansi pemerintah, maka pada SAKP fokus perbaikannya adalah pada manajemen kinerja pemerintah sebagai sebuah _Whole Government_. Indikator kinerja pemerintah akan menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas instansi pemerintah.

Dalam capaian akuntabilitas kinerja berdasarkan hasil SAKIP tahun 2020, sebanyak 95,24 persen kementerian dan lembaga serta 97,06 persen pemerintah provinsi mendapatkan predikat B (Baik) ke atas. Kemudian diikuti dengan pemerintah kabupaten dan kota yang mencapai 63,98 persen.

Capaian penyederhanan dan reformasi birokrasi ini tentu bermuara pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sedang gencar dibangun di berbagai kota dan kabupaten, adalah wujud dari pemangkasan alur birokrasi.

Hal lain berkaitan layanan yang dikembangkan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, penguatan inovasi yang berkelanjutan, serta pengukuran kinerja melalui indeks pelayanan publik. Kedepannya, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi semua informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional.

Namun, kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah perlu dijaga. Salah satunya dengan portal pengaduan terintegrasi, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan _Online_ Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang ditetapkan sebagai aplikasi umum.

Menteri Tjahjo menegaskan, pembenahan birokrasi terus dilakukan secara bertahap bersama para pemangku kepentingan, terutama instansi paguyuban. Ia mengajak seluruh kepala instansi paguyuban untuk berkomitmen terhadap transformasi. “Diperlukan serangkaian tahapan yang sistematis, terukur, dan berkesinambungan secara kolaboratif,” tegas Menteri Tjahjo.