BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

AKM • Monday, 1 Nov 2021 - 23:10 WIB

Jakarta -,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Anak-anak kini bisa divaksinasi dari jenis Sinovac Coronavac ini.
"Pengumuman untuk untuk telah ditertibkannya izin penggunaan vaksin COVID-19 dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin COVID dari bio farma untuk anak usia 6-11 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).

Penny mengatakan izin persetujuan vaksin untuk anak 6-11 tahun ini berangkat dari penggunaan vaksin sebelumnya terhadap anak usia 12-17 tahun. Penny menyebut vaksinasi untuk anak 6-11 tahun saat ini sangat penting dilakukan.

"Ini menyusul pada izin penggunaan sebelumnya yaitu 12-17 tahun. Jadi sekarang penggunaan dari vaksin Sinovac bisa digunakan untuk vaksinasi anak untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun dan tentunya dewasa. Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan karena kami yakin sekali bahawa vaksinasi anak sangat menjadi suatu yang urgent sekarang," ungkapnya.

Penny menilai saat ini pembelajaran tatap muka (PTM) di beberapa daerah juga sudah dilaksanakan. Hal ini lah yang menjadi dasar prioritas dan urgensi anak 6-11 tahun untuk segera diberikan vaksinasi.

"apalagi pembelajaran pengajaran pembelajaran tatap muka sudah dimulai dan nanti tentunya para ahlinya nanti akan menyampaikan urgensi dan prioritas yang komprehensif dan tentunya dikaitkan kenapa anak-anak harus segera divaksinasi COVID-19," ungkapnya.

Diketahui BPOM juga telah menyetujui vaksin untuk anak usia 12-17 tahun dengan vaksin produksi PT Bio Farma tersebut.

Pemberian izin didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya hasil uji klinis Fase I dan Fase II vaksin Sinovac.

Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," jelas BPOM, dikutip dari edaran hasil evaluasi uji klinis yang diterima detikcom Minggu (27/6).

Selain melihat hasil uji klinis, BPOM menyoroti lantaran adanya peningkatan kasus COVID-19 pada anak. Bahkan angka kematian Corona pada anak disebut mencapai 30 persen untuk usia 10-18 tahun.

"Data epidemiologi COVID-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.