Pelita Air Kantongi Izin Terbang Berjadwal, Jadi Gantikan Garuda?

MUS • Friday, 29 Oct 2021 - 10:28 WIB

Jakarta - PT Pelita Air Service (PAS) mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PAS kini mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik. PAS pun digadang-gadang Kementerian BUMN sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA). Opsi itu akan dilakukan bila Garuda dipailitkan pemegang saham.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dimana, OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.

"Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ujar Novie kepada Wartawan, Jumat (29/10/2021).

Meski begitu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.

"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas menyebut pihaknya masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate. Apabila izin sudah dikantongi, maka secara bisnis PAS siap menggantikan Garuda bila hal itu menjadi keputusan pemerintah.

"Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink," ujar Michael Umbas saat dihubungi.

Tahapan lain yang harus ditempuh ialah dilakukan audit operasional secara meyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur. "Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis," kata dia.