Permudah Pelaku Usaha Urus Perizinan Pemerintah Terapkan OSS-RBA, Ini Sejalan Dengan Visi Kota Kendari

MUS • Thursday, 28 Oct 2021 - 15:22 WIB

Kendari - Sebagai implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, pemerintah mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Untuk memudahkan layanan perizinan, pemerintah pusat telah menerapkan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, pada tanggal 9 agustus 2021 yang lalu. 

Aplikasi OSS-RBA merupakan aplikasi yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Pelayanan perizinan melalui OSS-RBA akan memberikan pelayanan yang efektif karena sudah terkoneksi dengan instansi lain, sehingga  mengurus perizinan berusaha menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan dapat memangkas birokrasi.

Sejalan dengan visi kota kendari yaitu mewujudkan kota kendari sebagai kota layak huni yang berbasis ekologi, informasi dan teknologi. Salah satu misinya adalah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, untuk mewujudkan misi tersebut pemerintah kota kendari terus berkomitmen melakukan inovasi dalam pelayanan perizinan.

Untuk kemudahan dalam pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, melaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan. yang diselenggarakan disalah satu Hotel di Kota Kendari. Kamis, (28/10/2021).

Saat memberikan sambutan di kegiatan FKP tersebut, Pemerintah Kota Kendari yang yang diwakili Asisten 1, Agus Salim Safrullah mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan forum tersebut, dan berharap kegiatan tersebut dapat menghadirkan ide dan gagasan.

"Kami sampaikan terimakasih kepada bapak/ibu sekalian yang telah meluangkan waktunya untuk bersama-sama hadir dalam forum ini dengan harapan dapat memberikan ide, gagasan, sumbang saran dan masukan yang konstruktif guna implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA sektor kesehatan di kota kendari," ucap Agus Salim.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, kegiatan FKP ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait pentingnya mengurus perizinan berusaha pada sektor kesehatan, dimana ini sejalan dengan gagasan Wali Kota Kendari dengan memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat pelaku usaha.

"Pemerintah pusat permudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui OSS-RBA, ini sejalan dengan pemikiran pak Wali Kota Sulkarnain Kadir, untuk permudah pelayanan prima kepada  pelaku usaha yang mau mengurus perizinan berusaha disektor kesehatan," terang Satria Damayanti.

Kadis Kesehatan Kota Kendari, Rahminingrum menyampaikan menyambut baik kegiatan FKP ini, serta menyampaikan dasar sehingga terselenggaranya kegiatan ini.

"Dasar kegiatan FKP penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, adalah Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," ungkap Rahminingrum.

Sementara itu, Fakhri Samadi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berkualitas khususnya pada pelayanan perizinan berusaha sektor kesehatan. Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh DPM-PTSP Kota Kendari hari ini memberikan ruang bagi publik penerima manfaat pelayanan untuk menyampaikan masukan, saran dan pertanyaan tentang perizinan sektor kesehatan pasca terbitnya PMK No 14 Tahun 2021," ujar Fakhri Samadi.

"Ombudsman mengapresiasi upaya DPM-PTSP Kota Kendari yang telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik sebagai wujud pemenuhan kewajiban pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai mana pemerintah di amanatkan oleh UU No 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012," pungkas Fakhri Samadi.

Kegiatan FKP penyelenggaraan perizinan berusaha OSS-RBA Sektor Kesehatan, ada 3 (tiga) kesepakatan yang dibuat, antara lain:

1. Mengajukan permohonan perizinan berusaha sesuai Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 , terkait standar usaha sektor kesehatan.
2. Untuk organisasi profesi yang menerapkan STR Elektronik bersepakat untuk melakukan mapping tempat praktek sesuai dengan jumlah praktek dan wewenangnya. 
3. Tetap mengikuti sesuai surat edaran sesuai dengan sarana prasarananya masing-masing seperti apotek dan rumah sakit yang memang memiliki surat edaran dari kementerian kesehatan.

Pelaksanaan forum konsultasi publik kali ini, melibatkan berbagai stakeholder dan dilaksanakan secara tatap muka secara langsung (offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (HenQ)