DPR RI: Kewajiban PCR bagi Penerbangan Sebagai Langkah Mundur

AKM • Wednesday, 27 Oct 2021 - 10:27 WIB

Jakarta - Krtitilk penerapan wajib PCR bagi penumpang penerbangan  mellalui Intruksi Mentri Dalam Negri ( Imendagri) terus mengemuka dari masyarakat termasuk DPR. 

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah mengatakan, kerugian yang dialami oleh industri penerbangan selama pandemi mencampai angka Rp 2.867 triliun. Angka tersebut setara dengan keuntungan selama sembilan tahun industri penerbangan secara global.

“Jadi berat juga, apalagi tidak semua orang bisa masuk industri penerbangan. Ditambah lagi dengan persyaratan adanya PCR, padahal sebelumnya hanya antigen. Lalu, mengapa saat pandemi melandai justru disuruh wajibkan PCR,” kritiknya dalam diskusi Forum Legislasi bertema Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Dia menambahkan, Inmendagri Nomor 53 adalah kebijakan mundur. Hal itu karena pandemi sudah melandai dan kesadaran masyarakat akan vaksinasi sudah mulai banyak. Masyarakat juga sudah merasakan bahwa vaksinasi berguna untuk meningkatkan imunitas mereka.

"Sehingga, momentum landainya pandemi bisa dijadikan untuk meningkatkan kebangkitan perekonomian masyarakat. Jelas ini merugikan tidak hanya di industri penerbangan, tetapi pelaku ekonomi lainpun saya kira itu juga memberatkan, apalagi masyarakat menengah ke bawah,” ucapnya.

Dikatakan, dahulu harga PCR paling murah Rp 900.000 dan berlaku selama 14 hari. Namun sekarang harga PCR dikurangi menjadi Rp 500 ribu, namun ternyata berlakunya hanya 2 x 24 jam.

“Jangan sampai harga PCR dikurangi, namun masa berlakunya dipersempit lagi, jangan seperti itu, kasihan masyarakat kita yang masih sulit,” tegasnya.