Situs BSSN Diretas, PKS: Ini Pukulan Telak

MUS • Tuesday, 26 Oct 2021 - 17:55 WIB

Jakarta - Situs BSSN telah diretas. Hal ini sangat disayangkan mengingat BSSN merupakan lembaga yang bertugas menjalankan Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) di Indonesia.

Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Senin (25/10) di Jakarta menyatakan, kondisi ini menjadi evaluasi bagi semua pihak.

“Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan Siber terjadi, seperti kemarin KPAI. Termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi tempo hari,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS ini. Audit terhadap keamanan KKS harus terus dilakukan secara berkala khususnya di setiap instansi publik. Selain itu perlu juga dilakukan update sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang.

“Ini harusnya bisa dilakukan oleh BSSN. Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal,” ungkap Sukamta.

Untuk itu, tambahnya, diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya.

“DPR periode lalu, sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan. Sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR,” terang Doktor Lulusan Inggris ini.

Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) kini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU PDP juga sangat penting terkait dengan dunia Siber, khususnya pelindungan data pribadi. Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandeg karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP. Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS.

“RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, keduanya saling melengkapi. Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber,” harap Wakil Rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.