MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

FAZ • Tuesday, 26 Oct 2021 - 08:38 WIB

Jakarta – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank menegaskan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) gagal memenuhi kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diberikan. MNC Bank telah melayangkan 3 kali somasi, namun BBB tak mengindahkan.

Pernyataan disampaikan Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi untuk merespons pemberitaan CNN lndonesia, berjudul "Hary Tanoe Digugat Rp 233 Miliar di PN Jaksel", di website CNN lndonesia, Senin (25/10/2021).

“Judul berita tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank,” tutur Heru dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).

Heru menjelaskan duduk perkara kredit macet BBB terhadap MNC Bank. Menurut dia, telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No 23 tanggal 25 Agustus 2015.
Plafon fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan. Namun Pencairan fasilitas hanya sampai tahap I yaitu sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.

“BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50% dan terhenti. Selain itu, tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3,” kata Heru.

Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.

Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya

Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Adapun terhadap pemberitaan terkait hal ini, MNC Bank meminta kepada Pemimpin Redaki CNN lndonesia agar memuat Hak Jawab tersebut agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang.