Ingat, Mulai Hari ini Ganjil Genap DKI Diperluas Jadi 13 Titik

MUS • Monday, 25 Oct 2021 - 07:56 WIB

Jakarta - Sistem ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan di 13 titik ruas jalan Ibu Kota hari ini, Senin (25/10/2021). Penambahan 10 ruas jalan dari sebelumnya hanya 3 ini merupakan hasil pertemuan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan ganjil genap di hari ini dimulai dengan tanggal ganjil. Maka itu, kendaraan yang berpelat genap dilarang melintas di 13 ruas jalan ini.

Penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB. 

Meski demikian, pemberlakukan 13 titik kawasan ganjil genap itu hanya dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat. Sedangkan weekend dan libur nasional sistem ganjil genap ditiadakan.

Berikut 13 titik jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.