Badan Bahasa Bina Kemahiran Bahasa Indonesia bagi Warga Kampus Jabodetabek

AKM • Friday, 22 Oct 2021 - 14:20 WIB

Jakarta  -- Peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia terus diupayakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), salah satunya dengan sosialisasi dan diseminasi Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Pemangku Kepentingan di Perguruan Tinggi Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang diikuti 42 dosen, Senin hingga Selasa, 4 hingga 5 Oktober lalu.

“Kegiatan Koordinasi Diseminasi Pembinaan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Pemangku Kepentingan di Perguruan Tinggi bertujuan mempromosikan dan mengoordinasikan Ujian Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka di perguruan tinggi,” terang Kepala Pusat  Pembinaan dan Sastra, Muhammad Abdul Khak, dalam keterangan tertulis yang diterima MNCTrijaya.com, Jakarta, Jum'at (22/10).

Dilanjutkan Khak, dengan kegiatan ini, diharapkan pemangku kepentingan memahami dan menetapkan UKBI sebagai instrumen untuk mengukur kemahiran berbahasa di perguruan tinggi. UKBI sebelumnya telah diluncurkan pada awal tahun ini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sebelum mengembangkan UKBI Adaptif, Badan Bahasa telah memberikan layanan UKBI berbasis kertas, berbasis jaringan komputer, dan berbasis jaringan internet.

“Selain berguna sebagai alat uji untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia, saya harap UKBI Adaptif juga akan meningkatkan kemahiran berbahasa yang meliputi kemahiran berbicara, menulis, membaca, mendengarkan, dan kemahiran merespons kaidah,” terang Kepala Badan Bahasa yang akrab disapa Khak. Selain itu, dijelaskan dia, kemahiran berbahasa meliputi juga empat bagian lainnya, yaitu kemahiran berbahasa sintas, sosial, vokasional, dan akademik. 

Seluruh peserta kegiatan secara langsung menguji coba UKBI Adaptif Merdeka. Hasilnyam terdapat satu dosen meraih peringkat istimewa dan tujuh dosen meraih peringkat sangat unggul, sedangkan peringkat peserta lainnya tersebar dari peringkat unggul hingga semenjana. Para peserta juga menandatangani komitmen bersama menyukseskan giat UKBI Adaptif Merdeka pada kesempatan ini. 

Lebih jauh dilanjutkan Khak, sebagai alat uji, UKBI Adaptif dapat mengukur kemahiran berbahasa dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. “Hampir dalam setiap profesi dan jabatan, kemahiran mendengarkan dan membaca sangat diperlukan. Pada beberapa pekerjaan, kemahiran berbicara dan menulis juga diperlukan. Artinya, UKBI dapat dimanfaatkan untuk menyeleksi calon pegawai dalam hampir semua pekerjaan/profesi,” jelas Khak.

“Pada level pimpinan atau manajer, bahkan keempat kemahiran itu mutlak diperlukan. Artinya, di samping keahlian khusus sesuai bidang ilmunya, UKBI juga sangat diperlukan dalam seleksi calon pimpinan atau manajer. Ini empat kemahiran dasar yang harus dimiliki profesi apa pun,” tambah Khak.

“Tak hanya seleksi pekerjaan, lembaga pemerintah dan swasta, termasuk perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan UKBI untuk memetakan kompetensi dasar para staf atau dosennya. Bagi siswa dan mahasiswa, UKBI dapat menjadi sarana memetakan kompetensi dasar. Sertifikatnya dapat menjadi pendamping ijazah,” urai Khak. 

“Hasil uji sangat ditentukan oleh kompetensi menyerap informasi, apakah orangnya reseptif. Artinya, faktor kecerdasan dasar dan usia sangat menentukan hasil uji. Kompetensi berbicara dan menulis ditentukan oleh kecerdasan, pernalaran, sistematika berpikir, dan pelatihan. Peserta uji yang terbiasa membaca data, bagan, tabel, disertai kebiasaan menulis sistematis, tentu akan mendapatkan nilai yang bagus,” tambah Khak lagi.

Pemanfaatan UKBI Adaptif Merdeka bagi masyarakat dapat dilakukan dengan cara mengujikannya pada tenaga profesional dan calon tenaga profesional seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengetahui tingkat kemahiran mereka dalam berbahasa Indonesia. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan hasil UKBI dalam bentuk sertifikat sebagai sertifikat pendamping kelulusan pada pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan syarat administrasi lainnya.