Kasus Dana Hibah, KPU Tanjabtim Nantikan SPDP dari Kejari

FAZ • Tuesday, 19 Oct 2021 - 21:02 WIB

Jakarta - Lebih dari dua pekan pasca penggeledahan kantor KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukum selanjutnya. Seharusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah harus mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), namun kenyataannya SPDP belum ada dari Kejari.

Sedangkan informasi terakhir dugaan kasus dana hibah KPU Tanjabtim ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kuat dugaan belum keluarnya SPDP dari Kejari ini karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Kajari, sehingga menimbulkan masalah dalam proses penanganan kasus ini.

Hal ini diperkuat dengan langkah Sekretaris KPU Tanjabtim yang melakukan Praperadilan ke pengadilan negeri setempat terhadap Kajari Tanjab Timur.

"Seharusnya sesuai putusan MK setelah tujuh hari penyidikan SPDP dari Kajari sudah harus diterbitkan. Tapi ini kok belum ada," kata Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjab Timur, Rifki Septino, Selasa (19/10/2021).

Sejak awal, menurut Rifki, Kajari telah cukup gegabah dalam dugaan kasus ini. Mulai dari proses penggeledahan awal pada 29 September 2021 lalu, yang dilanjutkan penyitaan barang, pemanggilan dan pemeriksaan Komisioner hingga pegawai KPU Tanjab Timur. Sebab, menurut dia, banyak prosedur yang dilanggar.

Salah satu hal yang cukup mengherankan, Kuasa Hukum, ketika dugaan kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan hingga saat ini belum ada SPDP yang dikeluarkan Kajari. Berbagai prosedur yang dilanggar itu, jelas dia, menunjukkan ada kebingungan dari Kajari dalam melanjutkan dugaan kasus ini.

Rifki mengatakan, dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak Kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum. Salah satunya, terkait proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur yang ada. Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka.

Belum lagi ketika Kejari menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan, harus melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat KPU RI. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena KPU di daerah merupakan perpanjangan dari KPU RI, bukan dari Pemerintah Daerah.

"Jadi kasus ini terkesan dipaksakan oleh Kajari," ujar Rifki.

Sebelumnya pada 29 September 2021 Kajari bersama Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Tanjabtim Jambi melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjabtim. Pengeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan barang dari kantor KPU Tanjabtim ini, terkait perkara dugaan dana hibah anggaran senilai Rp 19,7 Miliar sebagaimana keterangan Kajari yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu.