Pinjaman Online Ilegal Kian Marak, OJK: Masyarakat Harus Paham Literasi Keuangan

FAZ • Tuesday, 12 Oct 2021 - 11:00 WIB

Jakarta - Kasus mengenai pinjaman online secara ilegal kian memarak akhir-akhir ini, hal menyedihkannya banyak masyarkat yang tertipu dengan pinjaman onlline ini.

Melalui wawancaranya dengan MNC Radio Trijaya pada program Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa (12/10/2021), ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyampaikan, OJK sudah melakukan beberapa upaya pencegahan tentang hal ini.

“Saat ini kita melakukan upaya pencegahan, edukasi masyarakat, ternyata masih belum cukup. Upaya ke depan merespon arahan presiden, menjadi tanggung jawab bersama,” kata Tongam.

Masyarakat diharapkan mengerti dan paham mengenai literasi keuangan dan digital. Saat ini sudah ada 107 pinjaman online legal yang terdaftar dalam OJK. Tongam juga menyampaikan agar masyarakat meminjam online secara legal karena bunga yang rendah, sedangkan pinjaman online ilegal memiliki jangka waktu yang pendek dan bunga yang tinggi.

“Kerjasama dengan kementerian lain sangat mutlak, berbagai peran dari lembaga perlu ditingkatkan, seperti kominfo. Penegakkan hukum perlu ditingkatkan kalau mereka dapat teror. Ini bisa membuat mereka sadar punya hak untuk melapor ke polisi,” tutur Tongam.

Ada 4 tips yang diberikan oleh Tongam agar masyarakat tidak terjerumus dalam pinjaman online ilegal, antara lain: Pinjamlah kepada OJK dan cek pinjaman online ilegal pada website OJK, kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan, kemudian pinjaman yang telah di pinjam gunakan untuk kepentingan produktif, terakhir pahami dulu resiko dalam pinjam online.

“Baca dengan baik setiap ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan, karena ini kan ada tanda tangan dan hukum perdata,” tutup Tongam.

Menanggapi hal ini, Nailul Huda, peneliti dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) sependapat dengan Tongam, dimana masyarakat harus mengerti mengenai literasi keuangan dan juga literasi digital agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman online ilegal.

“Kita ga bisa hanya berpangku kepada aturan OJK tapi sama-sama meningkatkan literasi digital dan keuangan untuk memberantas,” tutur Huda.

Salah satu faktor bertumbuhnya pinjaman online di situasi pandemi ini ialah, pendapatan masyarakat yang berkurang sedangkan konsumsi masyarakat tetap sama, selain itu mereka yang tidak bisa mengakses keungan pebangkan yang mugkin akibat dari tidak adanya sejarah perbankan.


“Mereka tidak mampu mengakses lembaga keuangan atau multifinance. Banyak yang ga tau mana pinjol legal dan yang ilegal, mereka jarang mengecek ke OJK dan akhirnya mereka kejeblos ke ilegal. Ini kan kaya lingkaran setan ya, ungkap Huda.

Melihat hal ini Huda juga memberikan sebuah pesan ataupun saran agar pinjaman legal tidak menetapkan bunga yang tinggi serta setara dengan pinjaman ilegal, sehingga pinjaman legal tidak memberatkan konsumen agar mereka juga lebih aware. Selain itu, pinjaman yang dilakukan diharapkan juga untuk kegiatan-kegiatan yang produktif.

“Kalau misalnya ada aplikasi yang meminta akses lebih dari tiga langsung di block (camera, mic, lokasi), jangka menengah, pinjol yang legal tidak menetapkan bunga yang terlalu tinggi. Paylater tinggi sekali peminatnya, bisa memakai paylater, untuk yang konsumtif masih 50% pinjol buat ini, Ini berbahaya, kalau misalnya urgent memang harus diperhatikan benar lembaga keuangannya,” tutup Huda. (GRA)