DPR RI Terima Surpres RUU Ibu Kota Negara

AKM • Thursday, 30 Sep 2021 - 08:19 WIB

Jakarta - Dewan  Perwakilan Rakyat - DPR RI menerima surat presiden (Surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara dari pemerintah. Ketua DPR RI Puan Maharani yang menerima langsung perwakilan pemerintah memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah.

"DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak," kata Puan.

Puan mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.

"Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR RI," ucapnya.

Puan mengatakan sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan.

Sementara itu, Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan  DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Indonesia. Dimana banyak contoh sejumlah negara juga pernah memindahkan ibu kota negara. 

" Dalam perencanaannya pemerintah dapat mensosialisasikan kepada publik secara komprehensif ihwal pentingnya pemindahan ibu kota ini, baik dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintah, tahapan dan pembiayaan," tandasnya.