Dapat Izin Jokowi, Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai yang Diberhentikan KPK 

MUS • Tuesday, 28 Sep 2021 - 20:43 WIB

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta agar bisa merekrut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Permohonan tersebut berbuah manis, karena Jokowi menyetujuinya.

Menurut Listyo, dirinya menyurati Presiden Jokowi pada Jumat lalu. Adapun tujuan dari permohonan menarik pegawai KPK tersebut, untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Tipikor. Di mana, ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

BACA JUGA: 56 Pegawai KPK Akan Diberhentikan, Presiden Diminta Turun Tangan

"Oleh karena itu, kami berkirim surat kepada bapak presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut menjadi ASN Polri," katanya, Selasa (28/9/2021).

Surat tersebut, kata Listyo, dibalas Presiden Jokowi pada 27 September melalui Mensesneg secara tertulis. Di mana, pada prinsipnya dalam balasan surat tersebut, Presiden Jokowi setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri.

"Tentunya kami untuk menindaklanjuti untuk koordinasi dengan menpan RB dan BKN. Oleh karena itu, proses saat ini sedang berlangsung mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan untuk merekrut 56 orang itu jadi ASN Polri, kenapa demikian kami melihat rekam jejak dan pengalaman Tipikor yang tentunya bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang kita kembangkan, perkuat organisasi Polri," pungkasnya.