DPR RI Miiliki Fungsi Diplomasi Luar Negeri 

AKM • Saturday, 25 Sep 2021 - 11:58 WIB

Bandung -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Indra mengatakan, fungsi DPR RI saat ini sudah bukan sekadar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja.

Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa; DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.

"Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang ‘Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar,” tutur Indra dalam acara Forum Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen yang bertema 'Pptimalisasi Tugas dan Fungsi DPR RI di Tengah Pandemi' di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) kemarin.

Selain itu, Indra mengatakan dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.

“Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy),” terangnya.

Kemudian terkait dengan kegiatan Forum Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen, menurutnya, merupakan bentuk silahturahmi antara wartawan di lingkungan Parlemen dengan DPR RI. Bahkan, Indra menyampaikan, forum tersebut harus didukung penuh, sebab peran media sangat penting dalam mendukung seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Parlemen.

“Peran media sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas-tugas di DPR RI kepada masyarakat sehingga dengan forum ini saya ingin agar wartawan Parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi,” jalas Indra.

Meskipun pandemi Covid-19 telah membuat seluruh aktivitas menjadi terganggu, Indra mengharapkan, wartawan di lingkungan Parlemen dapat bekerja secara maksimal guna mendukung seluruh kegiatan Dewan. Dengan demikian, fungsi DPR sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat.

Sementara acara serupa juga didukungnya agar dapat terlaksana minimal satu tahun 4 kali, dan dapat dilaksanakan di wilayah Indonesia secara berbeda-beda. “Saya dukung acara ini dilaksanakan minimal 4 tahun sekali dengan tempat yang berbeda-beda, contohnya di Aceh, NTB, NTT, dan lainnya.

“ Tentunya guna meningkatkan sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis,” pungkasnya.