Relaksasi Lagi, Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal

MUS • Monday, 20 Sep 2021 - 18:42 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan atau hingga 4 Oktober 2021. Namun, pelonggaran dilakukan di beberapa sektor, salah satunya di sektor ritel seperti mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orang tua.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).

Luhut menyebutkan, uji coba tersebut untuk sementara ini akan diterapkan di lima wilayah yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Menurut dia, kebijakan penyesuaian itu diambil seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

Selain mal, pemerintah juga mengizinkan pembukaan bioskop di kota-kota dengan level 3 dan 2. "Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop," tambahnya.

Luhut mengungkapkan, dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalam rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM Level diberlakukan selama dua minggu untuk wilayah Jawa-Bali. "Tentu evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," pungkas Luhut.