Baleg  DPR Targetkan RUU PKS Selesai Tahun 2021

AKM • Tuesday, 7 Sep 2021 - 20:59 WIB

Jakarta -Perbedaan paradigma dari masing-masing fraksi dpr dan di masyarakat membuat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  belum dapat diselesaikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selesai pada Akhir 2021. Hal ini karena keberadaan RUU PKS dinilai sangat penting untuk segera diberlakukan.

“Yang jelas ini adalah sangat penting, urgen itu sudah pasti, saya ingin masa sidang sekarang ini tuntas,” kata Anggota Baleg DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’ Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Lebih jauh, Neng Eem yang juga Anggota Komisi V DPR RI mengatakan menjelaskan dinamika pembahasan RUU PKS ini masih berlanjut. Sehingga tidak akan mudah untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, para aktivis dan pemangku kepentingan harus tetap mengawal.

“Saya yakin, harus segera diselesaikan dan kemudian dijadikan undang-undang,” tegasnya.

Berbicara tentang kekerasan seksual, diakui Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini berdasarkan fakta-fakta yang ada. Bahwa memang undang-undang yang ada saat ini, tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu. Karena memang banyak faktor.

Senada Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, menginginkan RUU ini cepat diselesaikan.

“Posisi kami adalah salah satu pendukung, agar RUU PKS ini bisa disahkan secepat mungkin selesai. Karena memang sudah menjadi satu kebutuhan hukum,” ungkapnya.

Alasannya, kata Christina, kasus pelecehan seksual sudah banyak terjadi dan bisa terjadi di mana saja. Sehingga urgensi dari RUU PKS ini menjadi Undang-Undang ini jelas sangat dibutuhkan di NKRI.

“Kami sangat senang RUU PKS ini akhirnya masuk Prolegnas 2021, karena perjuangan untuk memasukan dalam Prolegnas itu perlu upaya tersendiri,” kata Christina yang juga Anggota Komisi I DPR RI.

Sedangkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mendorong agar RUU PKS ini menjadi UU khusus alias lex spesialis.

“Ya memang kalau untuk pemetaan bahwa ini supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut Mariana, hal yang sangat tidak mungkin untuk melakukan draf RUU ini dari awal atau nol. Namun untuk draf berikutnya sebaiknya bisa lebih khusus, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.