YLKI Tolak SNI untuk Produk Hasil Tembakau

MUS • Monday, 6 Sep 2021 - 14:33 WIB

Jakarta - Saat ini Direktorat  Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, seperti rokok, vape, dll. SNI tersebut dibuat dengan dalih memberikan aspek perlindungan pada konsumen. 

Terhadap hal tersebut, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan YLKI menolak keras adanya SNI produk hasil tembakau yang dibuat oleh BSN. 

"Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun  apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI. Apalagi jika alasannya untuk melindungi konsumen," kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja. 

Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC). 

"Dengan demikian, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah anti regulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional," tegas Tulus. 

Oleh karena itu, YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut;

"Jika pemerintah memang bermaksud  ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi: naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja. Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," pungkasnya. (Jak)