KPI dan Komnas HAM Kerja Sama Lindungi Korban Pelecehan Seksual di KPI

MUS • Thursday, 2 Sep 2021 - 14:51 WIB

Jakarta - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang telah terjadi terhadap pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama 6 tahun, mendapatkan dukungan dan perlindungan dari KPI dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Hal ini telah diverifikasi oleh pihak KPI dan Komnas.

Pria berinisial MS melayangkan laporan kepada KPI dan Komnas HAM terkait dengan  tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang ia dapatkan dari rekan kerja. Menanggapi hal tersebut KPI lewat wawancara dengan Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (2/9/2021), Komisioner Nuning Rodiah menyampaikan bahwa KPI akan tegas dengan hal ini.

“KPI secara tegas menyampaikan tidak toleransi dengan hal yang terjadi ini dan KPI berjalan bersama dengan korban,” tegas Nuning.

Perundungan telah berdampak terhadap psikis korban. Salah satunya ialah MS tidak dapat tidur dengan nyenyak, karena seringkali ia berteriak di tengah tidurnya, sehingga membuat MS harus berpisah kamar dengan istri dan anaknya. 

Dengan adanya kasus ini, Nuning merasa KPI harus meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap isu-isu perundungan dan pelecehan yang ada. Selain itu, Nuning berharap agar jika memang ada kasus seperti ini lagi, korban berani untuk melapor. “Jangan takut untuk speak up, kalau kita bersama-sama bergandeng tangan masalah ini bisa mudah diselesaikan bersama,” jelasnya.

Tanggapan Komnas HAM 
Komnas HAM mengakui, pada tahun 2017, korban telah melaporkan kejadian ini melalui surel. Tetapi pada saat itu, Komnas HAM menyarankan untuk melapor ke polisi, karena perbuatan perundungan sudah masuk dalam kasus tindakan pidana.
 
“Kategori perundungan merupakan tindakan pidana dan ranahnya kepolisian. Kami akan mendampingi kalau di kemudian hari kepolisian tidak melanjuti kasus tersebut dan korban merasa terancam,” tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Radio Trijaya.

Beka menegaskan, Komnas HAM akan berdiri bersama korban agar bisa memperoleh keadilan terhadap korban dan ikut menemani setiap proses pemulihan. Terkait kasus yang kabarnya belum ditindaklanjuti sebelumnya, Komnas HAM dan KPI berkoordinasi. "Kami belum tahu nama pelakunya, tetapi akan terus berkomunikasi dengan KPI terkait proses mencapai  keadilan,” ucap Beka.

Berdasarkan data yang didapatkan, kasus perundungan di area perkantoran seperti layaknya puncak gunung es. Hanya sedikit orang yang melapor dan berbicara di publik, tetapi ternyata ada beberapa pengaduan yang terjadi di kementerian lembaga dan harus di operasi.

Melihat kasus mengenai perundungan yang kerap kali terjadi, Komnas HAM akan melakukan edukasi kepada publik. Pertama, kekerasan seksual merupakan sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara, baik langsung atau tidak. 

Kedua, penting untuk mengetahui, korbannya bukan hanya perempuan, karena kekerasan seksual dapat menimpa siapapun: Ketiga, masyarakat harus berani untuk speak up.  “Korban harus mendapat dukungan oleh lingkungan sekitar seperti keluarga, RT dan RW. Sehingga korban merasa aman dan merasa dilindungi,” tutup Beka. (GRA)