
Jakarta- Rencana KPK menyebut mantan koruptor sebagai penyintas korupsi dan menjadikannya sebagai penyuluh anti korupsi menimbulkan banyak tanggapan dari beberapa pihak. Menurut aktivis antikorupsi Tama S. Langkun, penyebutan penyintas tidak tepat.
“Mungkin saya bisa bilang itu ngawur ya. Artinya penyintas kan pada umumnya dipakai untuk para korban yang berhasil melewati hal tersebut, kalau koruptor kan dia maling dan pelaku,” kata Tama kepada Radio Trijaya, Kamis (2/9/2021).
Tama juga melihat ada banyak kebijakan yang diambil KPK seolah-olah lebih kooperatif atau ramah dengan pelaku korupsi. Menurutnya, hal ini bisa menurunkan kekonsistensian KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.“Kebijakan-kebijakan seperti itu harus dikritisi lah. KPK punya banyak opsi untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan di media massa yang akan menyebut koruptor menjadi maling, Tama menyoroti penghukuman maling dan koruptor sudah jelas berbeda, sehingga masyarakat jangan sampai menurunkan standar kejahatan koruptor.
“Maling itu kejahatan biasa, kalau koruptor itu kejahatan luar biasa. Jadi yang perlu diubah sebenarnya bukan bahasanya tetapi pandangan masyarakat terhadap koruptor,” tambah Tama.
Menurutnya, koruptor menimbulkan korban yang lebih luas daripada kejahatan biasa. Pandangan masyarakat tidak boleh sama dengan pelaku kejahatan lainnya seperti maling, pembunuh, dan lainnya.
“Kalau koruptor perlu kita garis bawahi karena dia habis jalani hukuman masih bisa menjadi kepala daerah lagi, nah ini menurut saya sangat bahaya dan persepsi masyarakatlah yang kemudian harus kita ubah bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa,” tutup Tama. (EVIN)