Jual Obat Ilegal, 2.400 Toko Online Diblokir Kemendag

MUS • Friday, 27 Aug 2021 - 10:59 WIB

Jakarta – Kementerian Perdagangan telah memblokir 2.400 toko online yang 'nakal' lantaran menjual obat-obatan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” kata Mendag, Muhammad Lutfi di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).

Permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah geliat orang mencari obat-obatan. Dia mengungkapkan di lapangan banyak kejadian obat-obat ilegal dibeli tanpa resep dokter di mana itu bertentangan dengan undang-undang.

“Lokapasar itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa obat-obat yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan.

Kemudian, di samping itu untuk penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline/Apotik, Lutfi mengatakan hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.

“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” katanya.