Satgas: Vaksin Sputnik-V Hanya untuk Masyarakat 18 Tahun ke Atas

MUS • Friday, 27 Aug 2021 - 10:56 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA ketujuh yang diterbitkan lembaga negara tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan vaksin Sputnik bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Jarak dosis pertama dan kedua adalah tiga pekan.

"Vaksin Sputnik-V untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL untuk 2 (dua) kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 (tiga) minggu," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (27/8/2021).

Vaksin Sputnik dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector.

Kepala BPOM Penny Lukito memastikan bahwa vaksin Sputnik-V yang nantinya datang ke Indonesia sudah melalui pengkajian secara intensif oleh pihaknya bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Penilaian terhadap data mutu vaksin telah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional," terang Penny.