Vonis Juliari, KPK Apresiasi Putusan Hakim

MUS • Tuesday, 24 Aug 2021 - 16:02 WIB

Jakarta - KPK mengapresiasi vonis 12 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. “Putusan majelis hakim harus diapresiasi,” ungkap Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK kepada Radio Trijaya, Selasa (24/8/2021).

Vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK. Menurut Ali, vonis itu menunjukkan bahwa dakwaan KPK terbukti menurut hukum. 

Ali juga mengatakan, KPK mengerti apa yang dirasakan oleh masyarakat terkait dengan kasus ini. Tapi ia juga mengingatkan, meski menginginkan vonis berat, masyarakat tidak bisa menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain.

“Fakta-fakta hukumlah yang akan menentukan,” kata Ali,

Selain itu, Ali mengungkapkan, KPK sudah selangkah lebih maju. Obyek yang dijadikan suap menyuap masih diselidiki. Dalam proses penyelidikan ini, baru akan ditemukan ke mana dan dijadikan apa uang yang selama ini di korupsi.

“Kasus ini masih ditelusuri dan dilakukan penyelidikan,” jelas Ali.

Berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk mencegah segala tindakan korupsi saat pandemi antara lain: mengeluarkan surat edaran dan melihat peta-peta provinsi yang rawan akan korupsi. Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi. 

“Spirit semangat untuk mencegah adanya tindakan korupsi dalam pandemi ini, terus kami lakukan,” tutup Ali. (GRA)