Vonis Mantan Mensos, ICW: Kasus Sengaja Tidak Dituntaskan

MUS • Tuesday, 24 Aug 2021 - 15:57 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19.

Vonis tersebut dinilai ICW sebagai keputusan yang tidak masuk akal dan semakin melukai hati para korban korupsi bansos.

“Dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, membuat masyarakat menjadi semakin menderita,” jelas peneliti Kurnia Ramadhana dalam wawancara dengan Trijaya Hot Topic Pagi, Radio Trijaya, Selasa (24/8/2021).

Putusan disebutnya tidak adil, karena ada beberapa faktor yang dapat membuat vonis semakin berat. Pertama, Juliari telah melakukan kejahatan saat menjabat posisi pejabat publik, melakukan korupsi di tengah pandemi, dan Juliari tidak mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Kurnia juga menjelaskan, pengadilan ini menjadi sangat penting untuk pemerintah agar semakin mengerti kondisi hukum saat ini.

“Pengadilan ini menjadi sangat penting, karena memberikan sinyal kepada pemerintah agar tidak menjadikan pandemi sebagai ladang korupsi,” ucap Kurnia.

Keputusan yang dibuat oleh hakim, membuat ICW memandang KPK sangat buruk dalam menanggulangi kasus ini, dan terlihat sedang melindungi beberapa pihak tertentu. Kurnia menyampaikan ada beberapa hal yang janggal dalam penyelidikan antara lain: adanya keterlambatan saat proses penyelidikan, dan upaya mengulur waktu untuk memanggil beberapa orang saksi.

ICW juga memandang, kasus ini sengaja tidak dituntaskan oleh KPK, karena kasus yang dilakukan di kondisi pandemi ini, seharusnya dapat membuat hukum berat apalagi kasus ini sudah berkaitan dengan bantuan sosial dan hati masyarakat.

“Kasus ini sengaja tidak dituntaskan, karena KPK tahu bahwa kasus ini sudah bisa dikembangkan ke pihak lain, karena buktinya sudah terpampang dengan jelas,” tutup Kurnia. (GRA)