PPKM Level 3, STRP Masih Berlaku untuk Pengguna Commuter line

MUS • Tuesday, 24 Aug 2021 - 11:57 WIB

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 turun menjadi level 3 di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Masa berlaku PPKM level 3 mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Lalu apa syarat bepergian menggunakan transportasi massal di Jabodetabek selama PPKM Level 3 sama dengan sebelumnya. Terutama bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line .

PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan, pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalan sesuai SE Kementerian Perhubungan RI No.58 tahun 2021. 

Pertama, dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Kemudian, Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan, dan duka cita.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," demikian keterangan tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021). 

Sekadar diketahui, pada PPKM level 3 ini aturan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.