PPKM Turun Level 3, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

MUS • Tuesday, 24 Aug 2021 - 10:30 WIB

Jakarta - Meski PPKM di Jakarta sudah turun ke level 3 per hari ini, aturan pembatasan kendaraan ganjil genap masih berlaku di ibu kota. Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Hari ini masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021). 

Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berikut delapan titik tersebut:

1. Jalan Sudirman.

2. Jalan MH Thamrin.

3. Jalan Merdeka Barat.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Gajah Mada.

6. Jalan Hayam Wuruk.

7. Jalan Pintu Besar Selatan.

8. Jalan Gatot Subroto.