Menangkal Terorisme Global, Penegak Hukum perlu Bersinergi dengan Masyarakat Sipil

ANP • Tuesday, 24 Aug 2021 - 08:13 WIB

JAKARTA - “Pasca jatuhnya pemerintahan Afghanistan oleh kelompok Taliban baru-baru ini akan berpotensi memicu gerakan terorisme yang sudah ada selama ini semakin leluasa untuk mengekspansi wilayah-wilayah yang menjadi target sasaran dan perlawanan mereka secara global, khususnya di negara-negara Timur Tengah,” ujar Kaprodi Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., dalam webinar ‘Menangkal Terorisme Global’ yang diselenggrakan Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana UKI (23/08).

Menurut Prof. John Pieris, dalam rangka membendung dan meredam pengaruh terorisme serta gerakan-gerakan yang dihasilkannya, pendekatan yang bersifat keras (hard power) saja tidak akan efektif, sehingga diperlukan juga pendekatan yang lebih lunak (soft power).

“Negara dan penyelenggara negara, termasuk aparat keamanan dan penegak hukum perlu bersinergi dengan masyarakat sipil yang dalam konteks negara seperti Indonesia kian memiliki pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemampuan aktor-aktor non-negara (non-state actors) harus dimanfaatkan dalam bentuk keterlibatan dalam masalah keamanan nasional,” ujarnya.

Para pembicara dalam webinar tersebut adalah Dirjen  Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Irjen Pol. Reynhard Silitonga, S.H., M.H., M.Si, dan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan M.M., MBA.

Menurut Irjen Pol. Reynhard Silitonga, S.H., M.H., M.Si, salah satu bentuk keberhasilan pembinaan bagi narapidana terorisme di lapas yaitu Pernyataan Ikrar Setia kepada NKRI.

“Peran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam  menangkal  terorisme global yaitu mencegah paham radikal di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 2 UU RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dimana sistem pemasyarakatan  diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana dan dapat diterima kembali lingkungan masyarakat, berperan dalam pembangunan,”ujarnya.

Maka ada beberapa langkah strategis yang dilakukan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam mencegah paham radikal di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan yaitu mengevaluasi secara berkala program pembinaan serta melakukan pemutakhiran data narapidana terorisme termasuk profiling, hasil asesmen dan program pembinaan.

Selanjutnya Dirjen Pemasyarakatan mereplikasi praktik terbaik yang sudah dilakukan di Lapas dalam program pembinaan dan deradikalisasi nara pidana terorisme di lapas lainnya. Dan peningkatan koordinasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum dan stakeholder lainnya dalam program deradikalisasi.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol. Drs. Richard M. Nainggolan M.M., MBA, mengingatkan Program sosialisasi harus dibarengi dengan gerakan mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Jiwa gotong royong harus kembali ditanamkan dan diaplikasikan oleh segenap komponen bangsa.

“Segenap warga negara Indonesia wajib menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup kesehariannya melalui kegiatan sosialisasi, internalisasi dan implementasi yang diinisiasi oleh Pemerintah,” tuturnya.

Webinar turut dihadiri oleh Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Direktur Program Pascasarjana UKI, Dr. Bintang R. Simbolon, M.Si, dan dosen Prodi Doktor Hukum UKI, Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum. (ANP)