Polemik Penghapusan Mural, Anggota Kompolnas: Tugas Polri Bukan Menyensor Kritik 

MUS • Friday, 20 Aug 2021 - 19:19 WIB

Jakarta - Adanya oknum anggota Polri yang melakukan penghapusan mural bisa dinilai proporsional apabila alasannya bukan menghapus kritik. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan, penghapusan mural dapat dibenarkan jika dibuat di tempat yang kurang tepat, misalnya milik umum atau properti orang lain tanpa seizin pemiliknya. 

“Alasan lain penghapusan mural sebagai langkah antisipasi potensial konflik masyarakat, jika mengandung muatan penghinaan. Bagaimana pun jika ada unsur penghinaan, dipastikan ada elemen masyarakat yang merasa terganggu dengan mural tersebut,” kata Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Oleh karena itu Yusuf menilai tidak tepat, apabila penghapusan mural dilakukan karena kritik yang terkandung di dalamnya. Karena tugas Polri bukan mewaspadai kritik atau bahkan menyensor kritik. 

“Penting bagi Polri untuk mengundang para pembuat mural, terutama mereka yang membuat mural di tempat-tempat yang kurang tepat. Barangkali upaya preemtif dan preventif agar tidak terjadinya pelanggaran dalam pembuatan mural perlu dilakukan. Perlu dipertimbangkan untuk menyediakan tempat-tempat yang resmi dan tepat untuk membuat mural. Bahkan bila perlu disayembarakan dengan tema tertentu,” saran Yusuf.

Ia mengingatkan, wajah polisi yang demokratik dan humanis, sangat diperlukan di negara demokrasi seperti Indonesia. (Jak)